oleh

Aktivitas Oplosan Pupuk Diduga Langgar Aturan, Aparat Diminta Turun Tangan

banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung

banner 336x280

Bangka Tengah – Sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai gudang pupuk di Jalan Madrasah, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, disinyalir menjadi lokasi pengoplosan pupuk tanpa standar keamanan dan legalitas yang jelas. Aktivitas di gudang tersebut terpantau masih berlangsung hingga Sabtu (14/2/2026), meski lokasinya berada tak jauh dari permukiman warga. Senin (16/2/2026).

Informasi awal yang dihimpun Tim 9 Jejak Kasus dari laporan masyarakat mengindikasikan adanya dugaan ketidakberesan dalam pendistribusian pupuk, baik non-subsidi maupun subsidi, di wilayah Kecamatan Simpang Katis. Dugaan ini mengarah pada praktik pengoplosan pupuk yang berpotensi merugikan petani dan membahayakan lingkungan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan gudang tersebut beroperasi tanpa papan nama usaha. Lebih jauh, kuat dugaan fasilitas itu tidak mengantongi izin lingkungan, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Saat dikonfirmasi, Abas selaku pengelola gudang bersama Erik—yang disebut sebagai menantunya—mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Keduanya menyatakan hanya menjual pupuk non-subsidi yang dibeli dari pihak lain.

“Kami menjual pupuk non-subsidi. Barang kami beli dari Akon Pupuk dan Dwi, warga Gandaria, Pangkalpinang, lalu kami jual ke petani di wilayah Bangka Barat,” ujar Abas.

Ketika ditanya mengenai legalitas usaha, Abas menyebut pihaknya hanya sebagai mitra gudang dan mengakui tidak memiliki izin lain.

“Kalau izin yang lain tidak ada, Pak. Kami hanya menjual dengan harga lebih murah,” katanya.

Di dalam gudang, wartawan menemukan berbagai merek pupuk dalam karung yang tersusun rapi dan sebagian ditutupi terpal hitam. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Atas temuan tersebut, awak media mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka Tengah, serta Polsek Simpang Katis untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai kewenangan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian juga diminta turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban izin lingkungan dan pengelolaan limbah. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 109.

Selain itu, dugaan pengoplosan dan peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan label resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang dapat berujung pada sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila produk yang diedarkan merugikan petani sebagai konsumen akhir.

Apabila dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan petani sebagai konsumen akhir, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mencoreng upaya pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola gudang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *